CONTOH JUKLAK PERBAIKI

Pasal 1
1.      Organisasi Satuan Resimen Mahasiswa (SAT MENWA) terdiri atas :
a.       Komandan Satuan Resimen Mahasiswa.
b.      Wakil Komandan Satuan Resimen Mahasiswa.
c.       Kepala Seksi Satuan Resimen Mahasiswa.
d.      Unsur Pelayanan, yang terdiri dari Kompi Markas, Sekretariat dan Provost Resimen Mahasiswa.
2.      Sat Menwa dipimpin oleh seorang Komandan Satuan Resimen Mahasiswa (DANSAT MENWA) yang dibantu oleh Wakil Komandan Satuan Resimen Mahasiswa dan Kepala Seksi Satuan Resimen Mahasiswa.
3.      DanSat Menwa, WadanSat Menwa. KasiSat Menwa masing-massing dipilih dari anggota Menwa atau jika dibutuhkan dapat di pilih dari Alumni Menwa dan diangkat oleh DanMenwa.
Pasal 2
DanSat Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.      Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Sat Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa.
2.      Menjabarkan kebijakan dan penggunaan Sat Menwa sesuai kebijakan DanMenwa.
3.      Memimpin dan mengadakan koordinassi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa.
4.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Ketua STAIN Malikussaleh dan DanMenwa Mahadasa.
Pasal 3
WadanSat Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.      Memimpin pelaksaan pembinaan Resimen Mahasiswa sehari-hari di lingkungan Satuannya sesuai kebijaksanaan DanSat Menwa.
2.      Mewakili DanSat Menwa apabila DanSat Menwa berhalangan.
3.      Mengawasi dan mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata-kerja dilingkungan Sat Menwa.
4.      Membantu DanSat Menwa dalam memecahkan masalah yang di hadapi.
5.      Mengajukan pertimbangan dan saran sesuai bidang tugasnya.
6.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 4
1.      Staf Satuan Resimen Mahasiswa terdiri atas Staf I Pengamanan (SPAM), Staf II Operasi (SOPS), Staf III Personil (SPERS), Staf IV Logistik (SLOG), Staf V Teritorial (STER) dan Staf VI Keputrian (STRI).
2.      Staf Satuan Menwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di jabat oleh Kepala Seksi yang diangkat oleh Dansat Menwa.
Pasal 5
Kepala Seksi I Pengamanan (KASI PAM) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang pengamanan.
2.      Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan.
3.      Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tugas Menwa.
4.      Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.      Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 6
Kepala Seksi II Operasi (KASI OPS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang operasional serta penggunaan Menwa.
2.      Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian evaluasi serta penyusunan laporan pelaksaan Pendidikan dan Pelatihan serta penggunaan Menwa.
3.      Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan di bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan penggunaan dan Pembinaan Menwa.
4.      Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.      Mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 7
Kepala Seksi III Personalia (KASI PERS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang personil.
2.      Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pembinaan personil.
3.      Melasanakan pengumpulan dan penyajian dan atau keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan perencaan serta penggunaan Menwa.
4.      Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban nya kepada DanSat  Menwa.

Pasal 8
Kepala Seksi IV Logistik (KASI LOG) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Merumuskan rencana , petunjuk dan perintah di bidang logistik .
2.      Melaksanakan kordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksaan tugas logistik.
3.      Megikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan  pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi di bidang logistik.
4.      Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.      Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada DanSat Menwa.
Pasal 9
Kepala Seksi V Teritorial (KASI TER) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang hubungan masyarakat.
2.      Mengumpilkan dan menyusun bahan-bahan dalam rangka pemberitaan dan atau penerangan mengenai Menwa.
3.      Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain.
4.      Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas dibidangnya.
5.      Membentuk pendapat umum mengenai Menwa.
6.      Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
7.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 10
Kepala Seksi VI Keputrian (KASI TRIAN) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang keputrian.
2.      Mengembangkan pemikiran keputrian yang terintegrasi dalam Menwa dan kegiatan keputrian mahasiswa yang lainnya.
3.      Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian.
4.      Mengajukan pertimbangan dan saran kepada dansat menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 11
1.      Kompi Markas Resimen Mahasiswa (KIMA MENWA) dipimpin oleh Komandan Kompi Markas Resimen Mahasiswa (DANKIMA MENWA).
2.      Dankima menwa  dipilih dari anggota Menwa atau Alumni dan diangkat oleh DanSat Menwa.
Pasal 12
1.      Dankima Menwa mempunyai tugas dan kewajiban untuk urusan dalam, keprotokolan, perawatan serta membantu menegakkan Peraturan Disiplin dan Tata-Tertib Menwa.
2.      Mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 13
1.      Sekretariat Satuan Menwa (SETSAT MENWA) terdiri atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat (KASET) dan di angkat oleh DanSat Menwa.
2.      SetSat Menwa bertugas melaksanakan urusan tata-laksana administrasi Menwa.
3.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 14
1.      Organisasi Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa (KI/SATMENWA) terdiri atas :
a.       Komandan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa.
b.      Wakil Komandan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa.
c.       Kepala Urusan Satuan Resimen Mahasiswa.
2.      Kompi/Satuan Menwa dipimpin oleh seorang Komandan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa (DANKI/DANSAT) Menwa yang dibantu oleh Wakil Komandan Kompi/Wakil Komandan Satuan (WADANKI/WADANSAT) Resimen Mahasiswa dan Kepala Urusan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa.
3.      Danki/Dansat Menwa diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
4.      Wadanki/Wadansat Menwa, Kepala Urusan Satuan Menwa dipilih dan diangkat oleh Danki/Dansat Menwa.
5.      Kaur Kompi/Satuan Menwa sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas :
a.       Urusan Pendidikan dan Latihan (URDIKLAT) yang membidangi pengamanan, pendidikan dan latihan.
b.      Urusan Administrasi (URMIN) yang membidangi pembinaan personil dan logistik.
c.       Urusan Khusus (URSUS) yang membidangi hubungan masyarakat dan keputrian.
d.      Komandan Kelompok Markas yang membidangi urusan pelayanan komando di tingkat Satuan.
e.       Kepala Sekretariat yang membidangi urusan ketatalaksanaan Kompi/Satuan Menwa.
f.       Provoost yang membidangi penegakkan Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa di tingkat Satuan.

Pasal 114
Danki/Dansat Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalikan kegiatan Kompi/Satuan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa.
2.      Menjabarkan kebijakan dan penggunaan Kompi/Satuan Menwa sesuai kebijakan Pimpinan Perguruan Tinggi dan atau Komandan Resimen Mahasiswa.
3.      Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa.
4.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Kompi/Satuan Menwa dalam hubungan dengan kegiatan diluar perguruan tinggi kepada Danmenwa .
5.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Kompi/Satuan menwa dalam hubungan dalam kegiatan Perguruan Tinggi kepada pimpinan Perguruan Tinggi.
Pasal 115
1.      Dalam Kompi/Satuan Menwa dapat dibentuk beberapa Peleton/Kelompok Resimen Mahasiswa (TON/POK) Menwa sesuai dengan kepentingannya oleh pimpinan Perguruan Tinggi dan dipimpin oleh Komandan Peleton/Komandan Kelompok Resimen Mahasiswa (DANTON/DANPOK) Menwa.
2.      Danton/Danpok Menwa dipilih dari anggota Menwa dan diangkat oleh Danki/Dansat Menwa.
3.      Danton/Danpok Menwa mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Danki/Dansat Menwa.
BAB VI
PROSEDUR PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
PASAL 116
Prosedur Pemilihan dan Pengangkatan Pimpinan Resimen Mahasiswa :
1.      Komandan Satuan diusulkan/dipilih oleh para anggota Satuan melalui Rakomsat dan mendapatkan persetujuan dari Perguruan Tinggi serta ditetepkan dengan Surat Keputusan Danmenwa.
Pasal 117
1.      Kriteria Calon Dankonas Menwa Indonesia :
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Warga Negara Indonesia.
c.       Sehat Jasmani dan Rohani.
d.      Tidak dalam/sedang mengalami proses hukum pidana.
e.       Menpunyai visi dan misi tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
a.       Sudah mengabdi  minimal 2 tahun.(kecuali dalam keadaan tertentu)
b.      Telah mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa.
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Terdaftar sebagai mahasiswa dan perguruan tinggi yang bersangkutan.
c.       Sudah menempuh semester IV untuk program D3 dan semester lima untuk program D4 dan S1.
d.      Pernah menjabat sebagai kaur (kepala urusan), kecuali dalam keadaan tertentu.
e.       Telah mengikuti Pendidikan Dasar Menwa.

Pasal 118
Bagan sruktur Oganisasi Menwa Indonesia tercantum dalam lampiran Juklak ini.
BAB VII
PEMBINAAN ORGANISASI
Pasal  119
1.      Pembinaan dan Pemberdayaan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia Dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional , Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
2.      Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa di daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi sebagai Pembina Linmas Daerah dan Komando Daerah Militer /Komando Resort Militer setempat sebagai Pembina komponen pertahanan Negara dan pelaksanaan tugas fungsi Departemen Pertahanan.
3.      Pembinaan dan pemberdayaan Satuan Resimen Mahasiswa di daerah Tingkat II dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Pembina Linmas Daerah dan Komando Distrik Militer setempat sebagai Pembina komponen pertahanan Negara dan Pelaksanaan Tugas Fungsi Departemen Pertahanan.
4.      Pembinaan dan pemberdayaan Ki/Sat Menwa sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di Perguruan Tinggi menjadi tanggung jawab Pimpinan Perguruan Tinggi.
Pasal 120
Pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88, dilakukan melalui :
1.      Pendidikan dan Latihan sebagai komponen Linmas dan komponen Pertahanan Negara serta sebagai mahasiswa.
2.      Pelaksanaan ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota Menwa dibidang kelinmasan, bidang Pertahanaan Negara dan dibidang Pendidikan Tinggi sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan yang mengatur tentang bidang-bidang tersebut.
3.      Pembiayaan oleh  Instansi  yang terkait  dengan Tugas Pokok dan Fungsi Menwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENDIDIKAN
Pasal 121
1.      Pendidikan Menwa meliputi  Pendidikan Jenjang dan Pendidikan Khusus.
2.      Pendidikan Jenjang meliputi Pendidikan Dasar, Kursus Kader Pelaksana, Kursus Kader Pimpinan Menwa.
3.      Pendidikan Khusus Menwa meliputi Pendidikan yang sifatnya  keterampilan khusus  guna menambah kualifikasi keterampilan Tugas Pokok  dan Fungsi Menwa.
Pasal 122
1.      Pendidikan Dasar Menwa ( DIKSARMENWA) bertujuan membentuk pribadi yang memiliki sikap, disiplin, mental, kemampuan fisik, pengetahuan dan keterampilan dasar, sebagaimana yang disyaratkan, agar mampu melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Menwa sesuai dengan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa.
2.      Kursus Kader Pelaksanaan (SUSKALAK MENWA) bertujuan membentuk Kader Pelaksana Menwa  yang memiliki sikap, disiplin, mental, pengetahuan dan keterampilan manajemen serta kemampuan fisik, sebagaimana yang disyaratkan, agar mampu melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Menwa sesuai dengan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa.
3.      Kursus Kader Pimpinan (SUSKAPINMENWA) bertujuan membentuk Kader Pimpinan Menwa yang memiliki sikap, disiplin, mental, pengetahuaan dan keterampilan kepemimpinan serta kemampuan fisik, sebagaimana yang disyaratkan, agar mampu melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Menwa sesuai dengan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa.
4.      Pendidikan Khusus (DIKSUSMENWA) bertujuan menanamkan menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan khusus serta memelihara keterampilan anggotanya agar dapat mengembangkan pengetahuan yang diperoleh dari Pendidikan Jenjang sehingga lebih berhasil dalam melaksanakan tugas.
BAB IX
PELATIHAN
Pasal 123
1.      Pelatihan Menwa (LATMENWA) bertujuan untuk memelihara serta  meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya agar dapat mengembangkan pengetahuan yang diperoleh dari Pendidikan Jenjang dan Khusus sehingga lebih berhasil dalam melaksanakan tugas.
2.      Pelatihan Menwa adalah segala kegiatan Menwa untuk menanamkan, menumbuhkan dan meningkatkan serta memelihara pengetahuan dan keterampilan baik personil maupun Satuan Menwa.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 124
1.      Setiap anggota Menwa mempunyai hak :
a.       Mengikuti kegiatan Menwa.
b.      Mengikuti pelatihan.
c.       Mengikuti pendidikan lanjutan dan khusus.
d.      Menggunakan seragam Menwa secara benar.
e.       Menggunakan fasilitas Menwa dalam mempelancar pelaksanaan kegiatan Menwa.
f.       Memperoleh pembinaan karier Menwa.
g.      Memperoleh hak-hak lain sebagaimana ditetapkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
h.      Memperoleh penghargaan atas pengabdiannya sebagai anggota Resimen Mahasiswa pada Negara, Perguruan Tinggi dan Menwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
2.      Setiap anggota Menwa mempunyai kewajiban :
a.       Menjunjung tinggi Peraturan  Disiplin Resimen Mahasiswa.
b.      Mematuhi  semua peraturan atau ketentuan yang berlaku baik dilingkungan Menwa atau Perguruan Tinggi masing-masing maupun Negara Republik Indonesia.
c.       Menjaga keutuhan Korps Menwa Indonesia.
d.      Turut membina persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia .
e.       Melaksanakan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa.
f.       Melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai anggota Menwa sesuai dengan tugas dan fungsi Menwa.
g.      Melaksanakan Tri Dharma Pengguruan Tinggi.
BAB XI
SERAGAM
Pasal 125
1.      Dalam melaksanakan kegiatan dibidang Menwa setiap anggotanya diwajibkan menggunakan pakaian seragam dan atribut Menwa.
2.      Seragam Menwa terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
3.      PDH berwarna Khaki, PDH menggunakan tutup kepala berupa baret  berwarna ungu.
4.      PDL I dan PDL II berwarna hijau dengan pola yang sama dengan  PDL TNI.
5.      PDL I menggunakan tutup kepala barupa baret berwarna unggu dan PDL II menggunakan tutup kepala berupa topi lapangan (pet).
6.      Mengenai hal-hal lain yang lebih rinci akan diatur dalam aturan tersendiri.
BAB XII
PERATURAN DISIPLIN
Pasal 126
1.      Untuk menegakkan Disiplin dan menjamin kelancaran tugas serta tegaknya citra baik Menwa, maka ditegakkan Peraturan Disiplin Menwa serta Sanksi Disiplin bagi yang melanggar.
2.      Peraturan Disiplin Menwa bertujuan untuk memelihara jiwa Korps Satuan, semangat juang serta menumbuhkan citra baik anggota Menwa.
3.      Sanksi Disiplin merupakan hukuman yang bersifat mendidik dalam upaya menegakkan Disiplin agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih berat.
4.      Mengenai Peraturan Disiplin Menwa ini akan di atur dalam aturan tersendiri.

BAB XIII
PENGGUNAAN
Pasal 127
Penggunaan Menwa Indonesia diatur sebagai berikut :
1.      Resimen Mahasiswa dalam kapasitasnya sebagai Rakyat Terlatih dapat dikerahkan untuk membantu Instansi terkait dalam fungsi Perlindungan Masyarakat, Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan.
2.      Kegiatan Menwa hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan yang dimaksud dalam BAB III pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4)  dan pasal 6 ayat (1) sampai ayat (11)
BAB XIV
RAPAT KOMANDO LUAR BIASA
Pasal 128
1.      Rapat Komando Luar Biasa merupakan Rapat yang dilaksanakan untuk melakukan pergantian Pimpinan  Organisasi apabila telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan atau tanggung jawab sebagai Pimpinan Organisasi (Rakomnaslub, Rakomdalub, Rakomwillub dan Rakomsatlub) yang diusulkan oleh 2/3 jumlah Komenwa/Yonmenwa/Kimenwa/Satmenwa. Rakomlub mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Rakomnas, Rakomda, Rakomwil dan Rakomsat.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 129
1.      Ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini merupakan Pedoman dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia dan dijelaskan secara menyeluruh dalam Petunjuk Teknis Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa Indonesia.
2.      Segala sesuatu yang belum diatur dan masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur melalui Rapat Kerja Nasional Menwa Indonesia.
Ditetapkan      :           Jakarta
Pada tanggal   : 26  Juli  2007
KOMANDAN
KOMANDO NASIONAL

RESIMEN MAHASISWA INDONESIA

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CONTOH JUKLAK PERBAIKI"

Post a Comment