Perihal: Gugat Cerai Lhokseumawe,
15 Oktober 2015
kepada Yth,
ketua
Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
Di-
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dengan
hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Sri wahyunibin M. Ismail,
umur 21 tahun, agama islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal keude
jungka gajah Kecamatan Meurah Mulia, selanjutnya disebut sebagai: “Pengugat”;
Bermaksud
mengajukan gugat cerai kepada suami saya :
Andriansyah bin M. Alim,
umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di lorong
H. Hasan Gampong Uteun bayi Kecamatan banda Sakti Kota Lhokseumawe, selanjutnya
disebut sebagai : “Tergugat”;
Adapun
aalasan/dalil gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa pada 15 April 2014, penggugat
dengan tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh pengawai pencatat
Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan banda Sakti kota Lhokseumawe, sebagaimana
dalam kutipan Akta Nikah nomor:416/44/VIII/2016, tertanggal 21 April 2016 yang dikeluarkan oleh KUA
Kecamatan setempat;
2. Bahwa setelah menikah penggugat dan
tergugat tinggal dirumah orangtua pengugat selama 3 tahun kemudian pindah
kerumah bersama di Keude Jungka Gajah Kecamatan
Meurah Mulia kemudia pada bulan April 2016 terjadi keributan sehingga
antara penggugat dan tergugat berpisah tempat tinggal sampai dengan sekarang,
pengugat tetap tinggal dirumah bersama sedangkan tergugat pulang kerumah
orangtuanya Uteun bayi lhokseumawe;
3. Bahwa awalnya pernikahan tersebut antara
penggugat dengan tergugat telah hidup bersama sebagaimana layaknya suami istri
dan sudah mempunyai 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama:
a. Muhammad Riski, umur 5 tahun.
b. Riska Aliya Nadifa, umur 1 tahun.
4. Bahwa awalnya rumah tangga penggugat dan
tergugat rukun dan harmonis namun sejak bulan 21 April 2016 rumah tangga
penggugat dan tergugat sudah sering terjadi percekcokan dan perselisihan yang
disebabkan:
a. Bahwa tergugat tidak memberikan nafkah
yang cukup kepada penggugat, ketika penggugat meminta uang belanja tergugat
marah-marah.
b. Bahwa tergugat sering marah-marah dan
memaki-maki penggugat.
c. Bahwa tergugat sudah pernah mengucapkan
talak tiga terhadap penggugat.
5. Bahwa upaya perdamaian sudah pernah
dilakukan di kantor keuchik oleh pihak keluarga dan pihak aparatur gampong,
rukun sebentar kemudian ribut kembali;
6. Bahwa penggugat adalah seorang yang
miski dan tidak mampu untuk membayar biaya perkara;
7. Bahwa mengingat kedua anak penggugat dan
tergugat tersebut masih dibawh umur dan memerluka kasih sayang dan bimbingan
dari ibunya, oleh karena itu penggugat memohon kepada majeis Hakim untuk
menetapkan hak asuh terhadap kedua anka tersebut kepada penggugat selaku ibu
kandungnya dan membebabkan biaya nafkah anak kepada tergugat selaku ayah
kandungnya sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang diserahkan melalui
penggugat.
8. Bahwa dengan kejadian tersebut rumah
tangga antara penggugat dengan tergugat sudah tidak dapat dibina dengan baik
sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah
dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi dan karenanya agar masing-masing
pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan
alternative terakhir bagi penggugat untuk menyelesaikan permasalahan penggugat
dengan tergugat;
9. Bahwa berdasarkan berdasarkan alasan/adil-adil diatas, penggugat mohon agar
ketua mahkamah syar’yah Lhokseumawe segera memeriksa dan mengadili perkara ini,
selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Primer
1. Mengabulkn gugatan penggugat;
2. Memberikan izin kepada penggugat untuk
berperkara secara prodeo;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra
Tergugat (Andriansyah bin M. Alim) terhadap penggugat (Dahliyana)
4. Menetapkan hak asuh terhadap anak yang
bernama Muhammad Riski, umur 5 tahun dan Riska Aliya nadifa, umur 1 tahun
kepada penggugat selaku ibu kandungnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah
anak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui
penggugat;
6. Membebaskan biaya perkara kepada
penggugat karena miskin;
Subsidair;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya gugat ini, penggugat
menyampaikan terima kasih.
Hormat
Penggugat,
The Best Gambling Sites for 2021 - DrmCD
ReplyDeleteBest Online 거제 출장안마 Gambling Sites in 2021 · 1. Red Dog – 김포 출장안마 Best for Live Dealer 하남 출장샵 · 2. 상주 출장안마 InterTops – Best for Slots · 3. mBit Casino – Best for Live 의왕 출장안마 Poker and Sports