makalah jaminan sosial ketenaga kerjaan




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam hidupnya, manusia menghadapi ketidak pastian, baik itu ketidak pastian yang sifatnya spekulasi maupun ketidak pastian murni yang   selalu menimbulkan kerugian. Ketidak pastian murni inilah yang seringkali disebut  denga risiko. Risiko terdapat dalam berbagai bidang, dan bisa digolongkan dalam dua kelompok utama yaitu:
1.      Risiko fundamental
Risiko fundamental ini sifatnya kolektif dan dirasakan oleh seluruh masyarakat, seperti risiko politis, ekonomis, sosial, hankam dan internasional
2.      Risiko khusus
Resiko khusus, sifatnya lebih individual karena dirasakan oleh perorangan, seperti resiko terhadap harta benda, terhadap diri pribadi, dan terhadap kegagalan usaha.
Untuk menghadapi resiko ini tentunya diperlukan suatu instrument atau alat yang setidak-tidaknya akan dapat mencegah atau mengurangi timbulnya resiko  itu. Instrument atau alat ini disebut dengan jaminan sosial.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Tenaga Kerja ?
2.      Bagaimana Jenis Perlindungan Kerja ?
3.      Apa Saja Jenis Jaminan Sosial Tenaga kerja ?
4.      Bagaimana Sejarah Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan ?

C.     Tujuan Penulisan
Untuk memberi pemahaman tentang :
1.      Pengertian Tenaga Kerja
2.      Jenis Perlindungan Kerja
3.      Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja
4.      Sejarah Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tenaga Kerja
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan  perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.
Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3.      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.      Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5.      Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
7.      Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
8.      Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
9.      Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban

B.     Jenis Perlindungan Kerja
Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut : 
Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.[1]
Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. 
Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.
Ketiga jenis perlindungan di atas akan di uraikan sebagai berikut :
1.      Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.[2]
Pekerja/buruhIndonesia umumnya belum mempunyai pengertian atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri. Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan ”dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.
2.      Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi kepada pengusaha dan pemerintah.
Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja/buruh dapat memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial.
Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas.[3]
3.      Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial
Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua ), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.[4] 
Merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan. Pada hakikatnya program jaminan soisal tenaga kerja dimaksud untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga yang sebagian yang hilang.
Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhanhidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko – resiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya.

C.     Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja
Berbicara tentang macam-macam jaminan sosial tenaga kerja, maka tidak terlepas dari pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 6 ayat (1) yang menjadi ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja meliputi:[5]
1.      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2.      Jaminan Kematian (JK)
3.      Jaminan Hari Tua (JHT)
4.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) 
 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947; adalah Undang-Undang tentang Kecelakaan. Oleh karena itu maka undang-undang ini memberikan jaminan kecelakaan/menderita sakit dalam hubungan kerja yang meliputi jaminan sosial untuk :
1.      Jaminan Sosial/Tunjangan untuk Sakit (perawatan dan pengobatan)
2.      Jaminan Sosial/Tunjangan Cacat (yaitu tunjangan kepada buruh sendiri)
3.      Jaminan Sosial/Tunjangan Meninggal dunia, janda/duda, dan anak yatim piatu.[6] 
 Jaminan-jaminan sosial di atas diberikan kepada yang berhak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan untuk masing-masing kecelakaan. Namun karena undang-undang ini dikeluarkan Tahun 1947 maka tentu saja jumlah pemberian ganti kerugian (jaminan) nya sudah tidak sesuai lagi untuk zaman sekarang.
Dalam praktek, yang berlaku sekarang adalah Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977). Namun ini hanya terbatas pada pekerja yang menjadi peserta ASTEK saja. Bagi yang tidak, pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 masih tetap berlaku bagi mereka.
1.      Jaminan Sosial/Tunjangan untuk Sakit
Perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan sakit dalam hal ini adalah sakit yang berhubungan dengan pekerjaan/hubungan kerja. Jadi bukan semacam sakit malaria atau sakit kepala, panas dan lain-lainnya yang satu, dua atau tiga hari akan sembuh. Sakit yang akan mendapatkan tunjangan adalah sakit yang diderita lebih dari tiga hari dan nyata-nyata penyakit itu disebabkan oleh karena adanya hubungan kerja atau alat-alat kerja.
Besarnya tunjangan sakit tidak ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947. Yang jelas, bahwa segala biaya pengobatan dan perawatan termasuk obat-obat yang berkaitan dengan penyakitnya harus diberikan penggantian kerugian. Oleh karena itu, segala kwitansi atau bukti-bukti pembayaran lainnya dari si penderita harus disimpan untuk nanti setelah dia sembuh egala biaya tersebut dapat dimintakan penggantian kerugian kepada pengusaha..
Di samping itu, bagi pekerja yang terkena kecelakaan, sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit akan mendapatkan tunjangan berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947. Besarnya tunjangan itu adalah sebesar upahnya setiap hari selama 120 hari. Apabila setelah lewat 120 hari pekerja ini belum juga sehat, dan  tenaganya belum pulih untuk bekerja maka    tunjangan  itu menjadi 50% dari upah setiap hari selama pekerja yang bersangkutan belum mampu bekerja. Pembayaran tunjangan ini dilakukan setiap waktu para pekerja menerima upahnya, kecuali jika antara pengusaha dan pekerja yang bersangkutan telah dibuat perjanjian lain dari pada itu.
Dalam hal menentukan mampu tidaknya seorang pekerja untuk bekerja kembali, setelah mengalami kecelakaan tentunya diperlukan jasa seorang dokter penasihat. Dokter ini adalah dokter khusus yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Kecelakaan tersebut.
2.      Jaminan Sosial/Tunjangan Cacat
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 sebetulnya membagi pengertian cacat ini ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
a.       Cacat yang mengakibatkan pekerja untuk sementara tidak mampu bekerja,
b.      Cacat yang mengakibatkan pekerja untuk selama-lamanya tidak mampu bekerja.
Cacat yang tersebut pada poin 1 (satu) bahwa tidaklah termasuk yang namanya cacat, sebab yang namanya cacat menurut persepsi adalah keadaan yang mengakibatkan seorang pekerja itu selamanya tidak mampu lagi mengerjakan yang biasa ia lakukan.
Sedangkan kalau tidak mampu bekerjanya itu hanya untuk sementara saja maka itu bukanlah cacat, tetapi itu digolongkan ke dalam keadaan sakit. Dari tunjangan untuk ini sudah diuraikan pada sub a di atas.
Untuk lebih jelasnya mengenai berapa besarnya tunjangan cacat untuk selamanya tidak mampu bekerja ini, akan kami kutipkan lampiran Undang- Undang Nomor 33 Tahun 1947 sebagai berikut :
a.       Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 40
b.      Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35
c.       Lengan kanan dari sendi ke bawah 35
d.      Lengan kiri dari sendi ke bawah 30
e.       Tangan kanan dari atas pergelangan ke bawah 30
f.       Tangan kiri dari atas pergelangan ke bawah 28
g.      Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70
h.      Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35
i.        Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50
j.        Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25
k.      Kedua belah mata menjadi buta 70
l.        Sebelah mata menjadi buta 30
m.    Pendengaran pada kedua belah telinga 40
n.      Pendengaran pada sebelah telinga 10
o.      Ibu jari tangan kanan 15
p.      Ibu jari tangan kiri 12
q.      Telunjuk tangan kanan 9
r.        Telunjuk tangan kiri 7
s.       Satu jari lain dari tangan kanan 4
t.        Satu jari lain dari tangan kiri 3
u.      Salah satu ibu jari kaki 3
v.      Salah satu ibu jari kaki yang lainnya 2
Perlu diperhatikan bahwa :
Bagi orang kidal, kalau kehilangan salah satu lengan atau jari, maka keterangan kanan dan kiri yang tersebut dalam daftar tersebut di atas, diperuntukkan letaknya, Dalam hal kehilangan beberapa anggota badan yang tersebut di atas, maka besarnya tunjangan ditetapkan dengan menjumlahkan banyaknya  persen dari tiap-tiap anggota, Anggota badan yang tidak dipakai sama sekali karena lumpuh dianggap sebagai hilang.
Perlu diperhatikan, bahwa menurut ketentuan pasal 11 ayat (1) bagian apabila seorang pekerja yang mengalami cacat sehingga dia tidak mampu lagi bekerja untuk selama-lamanya dan ternyata cacatnya itu tidak terdapat dalam table di atas, maka besarnya tunjangan ditentukan oleh pegawai pengawas dengan persetujuan dokter penasihat. Jika terjadi perselisihan antara    pegawai  pengawas dengan dokter penasihat mengenai hal ini Menteri Tenaga Kerja yang harus menetapkan dengan mengingat pertimbangan Menteri Kesehatan.
Di samping itu, jika cacatnya pekerja tersebut keadaannya sedemikian rupa sehingga di rumahnya dia sama sekali tidak bisa mengerjakan pekerjaan yang biasa dia lakukan sebelum dia menderita cacat itu, maka besarnya tunjangan adalah 50% dari upah sehari untuk setiap harinya.
Dan jika dengan kecelakaan/cacat itu menyebabkan si pekerja secara terus- menerus memerlukan bantuan orag lain bagi dirinya maka besarnya tunjangan dinaikkan menjadi 70% dari upah.
3.      Jaminan Sosial/Tunjangan Meninggal Dunia
Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan yang diderita di dalam hubungan kerja, maka semua ahli waris yang menjadi tanggungannya mendapatkan tunjangan/jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947.
Pemberian tunjangan ini hanya dapat dilakukan secara berkala/tiap bulan, kecuali dengan persetujuan pegawai pengawas tunjangan berkala ini dapat doganti menjadi tunjangan sekaligus apabila :
Sedangkan besarnya tunjangan/jaminan sosial bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia adalah sebagai berikut :
Sebesar 30% dari upah setiap hari untuk jandanya. Jika terdapat lebih dari seorang janda, maka tunjangan yang 30% harus dibagi rata di antara mereka. Kemudian jika pekerja yang meninggal adalah wanita, maka suami yang ditinggalkannya akan mendapat tunjangan 30% dengan syarat suaminya itu tidak mempunyai pekerjaan;
Sebesar 15% dari upah setiap hari bagi seorang anak yang sah atau disahkan, dan belum berumur 16 tahun atau belum kawin. Jika anak itu dengan meninggalkan pekerjaan menjadi yatim piatu maka banyaknya tunjangan ditambah menjadi 20%;
Paling banyak 30% dari upah setiap hari untuk tiap hari bagi ayah dan ibu, atau jika pekerja itu tidak mempunyai ayah dan ibu, kepada kakek dan nenek yang nafkahnya sebagian besar dicarikan oleh pekerja yang meninggal dunia. Pemberian tunjangan untuk ayah dan ibu atau kakek nenek ini dapat dilakukan apabila pemeberian tunjangan untuk janda/duda dan anak-anak pekerja telah dilakukan secara penuh. Artinya, tunjangan dapat diberikan kepada mereka apabila janda/duda dan anak-anak   pekerja tidak lagi mendapatkan tunjangan; misalnya karena janda/duda itu kawin lagi, dan anak-anaknya sudah berumur lebih dari 16 tahun.
Paling banyak 20% dari upah setiap hari bagi cucu pekerja yang tidak berorang tua lagi dan nafkanhnya dicarikan sendiri oleh pekerja. Tunjangan untuk cucu pekerja ini juga dapat diberikan apabila penerima tunjangan pada poin 1,2 dan 3 sudah menerima secara penuh.
Paling banyak 30% dari upah sehari untuk mertua laki-laki dan mertua wanita dari pekerja yang nafkahnya dicarikan oleh pekerja.
Tunjangan ini baru dapat diberikan apabila penerima yang tersebut pada poin 1, 2, 3 dan 4 sudah menerima secara penuh.
Di atas telah dikatakan, bahwa tunjangan-tunjangan bagi ahli waris pekerja dapat pula diberikan secara sekaligus bila pegawai pengawasan mengizinkan. Besarnya pemeberian tunjangan secara sekaligus ini ditetapkan :
Sama dengan 48 kali tunjangan setiap bulan, apabila tunjangan telah diberikan secara berkala kurang dari 1 (satu) tahun;
Sama dengan 40 kali tunjangan setiap bulan, apabila tunjangan telah diberikan secara berkala selama 1 (satu) tahun lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun;
Sama dengan 24 kali tunjangan setiap bula, apabila tunjangan telah diberikan secara berkala selama 3 (tiga) tahun lebih.
Selain tunjangan-tunjangan bagi para ahli waris di atas, apabila pekerja meninggal dunia ahli warisnya juga akan mendapatkan tunjangan uang kubur.
Besarnya tunjangan uang kubur ini ketika Undang-Undang Nomor 33  Tahun 1947 seratus dua puluh lima rupiah.
Jumlah yang Rp 125,00 tentu saja untuk saat sekarang tidak ada gunanya, dan oleh karenanya perlu disesuaikan. Undang-undang dan peraturan-peraturan yang akan menyesuaikan jumlah tunjangan kubur di atas sampai sekarang tidak muncul-muncul.
Karena tidak ada peraturan yang menyesuaikan besarnya uang kubur, maka praktek yang berlaku adalah kebijaksanaan dari majikan perusahaan. Artinya, besar tunjangan uang kubur yang diberikan kepada ahli waris pekerja adalah tergantung dari kebijaksanaan majikannya. Akibatnya, besar uang tunjangan  kubur di masing-masing perusahaan adalah berbeda. Dan ini tentu saja menimbulkan rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, jalan yang paling baik adalah memasukkan semua pekerja menjadi peserta ASTEK.

D.    Sejarah Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan
Gerakan jaminan sosial dimulai pada permulaan abad ke-19 di Eropa Barat. pada waktu itu di negara-negara tersebut sudah berlaku perundang-undangan kemiskinan (poor law) di mana orang-orang miskin dapat memperoleh bantuan dari pemerintah.
Peraturan perundangan kemiskinan ini pada mulanya dimaksudkan sebagai alat untuk mencegah terjadinya kelaparan dan ketelantaran sehingga menghindari kemungkinan terjadinya gejolak sosial. Namun mengingat pada waktu itu di  Eropa Barat terjadi pula proses industrialisasi yang menimbulkan golongan masyarakat  baru,   yang  terdiri  dari  para  buruh  dengan  upah   yang      rendah, mengakibatkan perundangan kemiskinan itu dituntut pula agar berlaku bagi mereka. Dengan berlakunya peraturan perundangan kemiskinan tersebut,  bagi para kaum buruh di Eropa Barat, maka dimuailah suatu momentum baru yang mendasari prinsip-prinsip jaminan sosial bagi buruh yang peraturan perundangannya baru bisa dibentuk beberapa tahun kemudian.
Secara bertahap sampai dengan tahun 1880 terdapat tiga metode yang dipergunakan untuk memberikan perlindungan (jaminan social) bagi buruh dari ketelantaran, yaitu :
1.      Tabungan Kecil
Dengan metode ini prinsip jaminan sosial tidak mencapai sasarannya. Upah buruh/tenaga kerja yang sudah sedemikian kecilnya tidak mungkin akan disisihkan/disisakan lagi untuk tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan mereka sudah dapat dikatakan tidak mencukupi apalagi untuk ditabung
2.      Tanggung Jawab Pengusaha
Maksud dari metode ini adalah membebankan tanggung jawab untuk menanggung buruh yang terkena risiko kerja, sepenuhnya pada pengusaha (employers liability). Metode ini didasarkan atas prinsip, bahwa siapa yang mempekerjakan buruh tentu harus bertanggung jawab atas buruh itu, termasuk pula atas kemungkinan keselamatan kerja yang bisa saja dialami oleh buruh berlangsungnya hubungan kerja tersebut.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa buruh yang tertimpa kecelakaan kerja dapat menuntut majikan(yang tentu saja lewat pengadilan) untuk memberikan ganti kerugian. Tuntutan ini dapat dilakukan dengan alasan, bahwa majikan telah melalaikan kewajibannya untuk memelihara alat-alat sehingga buruh tertimpa kecelakaan.
3.      Metode Asuransi Komersial
Untuk meringankan beban tanggung jawab pengusaha dalam menanggung ganti rugi kecelakaa kerja, pada akhir abad ke-19 digunakan metode asuransi. Mula-mula metode ini hanyalah berupa metode yang biasa saja atau bisa dikatakan primitif karena anggota masyarakat (buruh) secara periodik dan teratur mengumpulkan uang untuk memberikan batuan pemeliharaan medis atau penguburan bagi para anggota yang menderita risiko.
Pada awalnya, metode ini membawa hasil. Tetapi lama kelamaan sering jaminan yang dijanjikan tidak terpenuhi karena faktor manajemen yang tidak teratur. Karena itu maka pemerintah turun tangan dengan memberi pengaturan, pengawasan dan pembatasan kegiatan usaha-usaha yang dapat dilakukannya secara efisien. Pengelolaan bidang usaha tersebut akhirnya dikelola secara komersial sehingga mirip dengan perusahaan asuransi yang kita kenal sekarang  ini.
Karena sudah bersifat komersial maka sulit diharapkan metode ini akan mencapai sasaran dalam memberikan jaminan sosial secara kolektif yang menyangkut risiko sosial dan ekonomis, seperti pertanggungan sakit, hamil dan bersalin misalnya. Apabila dipaksakan, kemungkinan risiko yang hanya bisa dicakup oleh perusahaan komersial hanyalah asuransi jiwa saja.
4.      Metode Asuransi Sosial
Program asuransi sakit. Kemudia dalam tahap berikutnya tahun 1884 ditambah dengan program asuransi kecelakaan kerja. Dan pada tahun 1889 dilengkapi dengan Program Asuransi Pensiun hari tua dan cacat.
Asuransi sosial ini dikatakan mantap dan baik karena mengandung sifat- sifat sebagai berikut :
a.       Dibiayai dari iuran pekerja, pengusaha dan mungkin saja pemerintah;
b.      Jaminan dibayarkan dari iuran tersebut;
c.       Hak buruh didasarkan atas iurannya;
Tidak diperlukan adanya tes kebutuhan; semua pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan menjadi peserta tanpa memandang kesehatan dan besar kecilnya risiko kerja.
Dari uraian tersebut mengenai sejarah terbentuknya jaminan social bagi pekerja ini, maka dapat disimpulkan bahwa Republik Indonesia dalam sejarah jaminan social bagi pekerja-pekerjanya pernah memakai metode-metode tanggung jawab pengusaha dan metode asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951, Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 3 Tahun 1964 jo Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 3 Tahun  1967,  dan  yang terakhir  yang  sedang  hangat-hangatnya    diberlakukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977.[7] 


BAB III
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan
pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pekerja/buruhIndonesia umumnya belum mempunyai pengertian atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri. Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan ”dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.

B.     Kritik Dan Saran
Demikian makalah ini kami buat untuk memenuhi dan memberi pemahaman kepada mahasiswa/i tentang jaminan sosial ketenaga kerjaan,
Makalah yang kami buat masih jauh dari kata sempurna maka untuk itu kami mohon saran yang sifatnya membangun agar menjadi pembelajaran bagi kami






DAFTAR PUSTAKA

1.      Muhammad.Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. PT.citra Aditya Bakti.Bandung. 2006.
2.      Husni.Lalu . Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT.RajaGrafindo Persada. Jakarta.200.
3.      http://Huk.ketenagakerjaan/SEJARAH PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA Laskar Pena Sukowati.htm
4.      http://Jaminan Sosial Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen di Indonesia.htm
5.      Lalu Husni, S.H., M.Hum. pengantar hokum ketenagakerjaan Indonesia.jakarta. hal 158
6.      http://Huk.ketenagakerjaan/SEJARAH PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA Laskar Pena Sukowati.htm
7.      Prof Abdulkadir Muhammad. “Hukum Asuransi Indonesia”.bandung. hal 226




[1] Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78

[2] Ibid, hal 80
[3] Ibid, hal 84
[4] Pengantar hukum ketenaga kerjaan indonesia, ( Jakarta : PR Raja Grafindo Persada, 2003 ), hal 122
[5] Maimun, op. cit., hal. 85
[6] H. Zainal Asikin, S.H., S.U. (dkk), op. cit., hal. 114

[7] Ibid., hal. 102

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah jaminan sosial ketenaga kerjaan"

Post a Comment