Pasal 1
1.
Organisasi Satuan Resimen Mahasiswa (SAT MENWA)
terdiri atas :
a.
Komandan Satuan Resimen Mahasiswa.
b.
Wakil Komandan Satuan Resimen Mahasiswa.
c.
Kepala Seksi Satuan Resimen Mahasiswa.
d.
Unsur Pelayanan, yang terdiri dari Kompi Markas, Sekretariat
dan Provost Resimen Mahasiswa.
2.
Sat Menwa dipimpin oleh seorang Komandan Satuan
Resimen Mahasiswa (DANSAT MENWA) yang dibantu oleh Wakil Komandan Satuan
Resimen Mahasiswa dan Kepala Seksi Satuan Resimen Mahasiswa.
3.
DanSat Menwa, WadanSat Menwa. KasiSat Menwa masing-massing
dipilih dari anggota Menwa atau jika dibutuhkan dapat di pilih dari Alumni
Menwa dan diangkat oleh DanMenwa.
Pasal 2
DanSat Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Sat
Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa.
2.
Menjabarkan kebijakan dan penggunaan Sat Menwa sesuai
kebijakan DanMenwa.
3.
Memimpin dan mengadakan koordinassi untuk menjamin
terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa.
4.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan
kewajibannya kepada Ketua STAIN Malikussaleh dan DanMenwa Mahadasa.
Pasal 3
WadanSat Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
1.
Memimpin pelaksaan pembinaan Resimen Mahasiswa
sehari-hari di lingkungan Satuannya sesuai kebijaksanaan DanSat Menwa.
2.
Mewakili DanSat Menwa apabila DanSat Menwa
berhalangan.
3.
Mengawasi dan mengembangkan pelaksanaan peraturan dan
tata-kerja dilingkungan Sat Menwa.
4.
Membantu DanSat Menwa dalam memecahkan masalah yang di
hadapi.
5.
Mengajukan pertimbangan dan saran sesuai bidang
tugasnya.
6.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan
kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 4
1.
Staf Satuan Resimen Mahasiswa terdiri atas Staf I Pengamanan
(SPAM), Staf II Operasi (SOPS), Staf III Personil (SPERS), Staf IV Logistik
(SLOG), Staf V Teritorial (STER) dan Staf VI Keputrian (STRI).
2.
Staf Satuan Menwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
di jabat oleh Kepala Seksi yang diangkat oleh Dansat Menwa.
Pasal 5
Kepala Seksi I Pengamanan (KASI PAM) mempunyai tugas
dan kewajiban sebagai berikut:
1.
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
pengamanan.
2.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi
serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan.
3.
Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi
sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam
perencanaan tugas Menwa.
4.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan
kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 6
Kepala Seksi II Operasi (KASI OPS) mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
1.
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
operasional serta penggunaan Menwa.
2.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksaan Pendidikan dan Pelatihan serta
penggunaan Menwa.
3.
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau
keterangan di bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai bahan pertimbangan
pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan penggunaan dan Pembinaan
Menwa.
4.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.
Mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas dan
kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 7
Kepala Seksi III Personalia (KASI PERS) mempunyai
tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
personil.
2.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan evaluasi serta
penyusunan laporan pelaksanaan tugas pembinaan personil.
3.
Melasanakan pengumpulan dan penyajian dan atau keterangan
dibidang pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan
perencaan serta penggunaan Menwa.
4.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban
nya kepada DanSat Menwa.
Pasal 8
Kepala Seksi IV Logistik (KASI LOG) mempunyai tugas
dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Merumuskan rencana , petunjuk dan perintah di bidang
logistik .
2.
Melaksanakan kordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksaan tugas logistik.
3.
Megikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan atau
keterangan serta menyajikan informasi di bidang logistik.
4.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan
kewajiban kepada DanSat Menwa.
Pasal 9
Kepala Seksi V Teritorial (KASI TER) mempunyai tugas
dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang
hubungan masyarakat.
2.
Mengumpilkan dan menyusun bahan-bahan dalam rangka
pemberitaan dan atau penerangan mengenai Menwa.
3.
Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak
lain.
4.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas dibidangnya.
5.
Membentuk pendapat umum mengenai Menwa.
6.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanSat Menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
7.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan
kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 10
Kepala Seksi VI Keputrian (KASI TRIAN) mempunyai tugas
dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang
keputrian.
2.
Mengembangkan pemikiran keputrian yang terintegrasi
dalam Menwa dan kegiatan keputrian mahasiswa yang lainnya.
3.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian.
4.
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada dansat menwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
5.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan
kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 11
1.
Kompi Markas Resimen Mahasiswa (KIMA MENWA) dipimpin
oleh Komandan Kompi Markas Resimen Mahasiswa (DANKIMA MENWA).
2.
Dankima menwa
dipilih dari anggota Menwa atau Alumni dan diangkat oleh DanSat Menwa.
Pasal 12
1.
Dankima Menwa mempunyai tugas dan kewajiban untuk
urusan dalam, keprotokolan, perawatan serta membantu menegakkan Peraturan
Disiplin dan Tata-Tertib Menwa.
2.
Mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas dan
kewajibannya kepada DanSat Menwa.
Pasal 13
1.
Sekretariat Satuan Menwa (SETSAT MENWA) terdiri atas
beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat (KASET) dan
di angkat oleh DanSat Menwa.
2.
SetSat Menwa bertugas melaksanakan urusan tata-laksana
administrasi Menwa.
3.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya
kepada DanSat Menwa.
Pasal 14
1.
Organisasi Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa (KI/SATMENWA)
terdiri atas :
a.
Komandan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa.
b.
Wakil Komandan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa.
c.
Kepala Urusan Satuan Resimen Mahasiswa.
2.
Kompi/Satuan Menwa dipimpin oleh seorang Komandan
Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa (DANKI/DANSAT) Menwa yang dibantu oleh Wakil
Komandan Kompi/Wakil Komandan Satuan (WADANKI/WADANSAT) Resimen Mahasiswa dan
Kepala Urusan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa.
3.
Danki/Dansat Menwa diangkat oleh pimpinan perguruan
tinggi yang bersangkutan.
4.
Wadanki/Wadansat Menwa, Kepala Urusan Satuan Menwa
dipilih dan diangkat oleh Danki/Dansat Menwa.
5.
Kaur Kompi/Satuan Menwa sebagaimana dimaksud ayat (1)
terdiri atas :
a.
Urusan Pendidikan dan Latihan (URDIKLAT) yang
membidangi pengamanan, pendidikan dan latihan.
b.
Urusan Administrasi (URMIN) yang membidangi pembinaan
personil dan logistik.
c.
Urusan Khusus (URSUS) yang membidangi hubungan
masyarakat dan keputrian.
d.
Komandan Kelompok Markas yang membidangi urusan
pelayanan komando di tingkat Satuan.
e.
Kepala Sekretariat yang membidangi urusan
ketatalaksanaan Kompi/Satuan Menwa.
f.
Provoost yang membidangi penegakkan Peraturan Disiplin
Resimen Mahasiswa di tingkat Satuan.
Pasal 114
Danki/Dansat Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalikan kegiatan
Kompi/Satuan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa.
2.
Menjabarkan kebijakan dan penggunaan Kompi/Satuan
Menwa sesuai kebijakan Pimpinan Perguruan Tinggi dan atau Komandan Resimen
Mahasiswa.
3.
Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin
terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa.
4.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban
Kompi/Satuan Menwa dalam hubungan dengan kegiatan diluar perguruan tinggi
kepada Danmenwa .
5.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban
Kompi/Satuan menwa dalam hubungan dalam kegiatan Perguruan Tinggi kepada
pimpinan Perguruan Tinggi.
Pasal 115
1.
Dalam Kompi/Satuan Menwa dapat dibentuk beberapa Peleton/Kelompok
Resimen Mahasiswa (TON/POK) Menwa sesuai dengan kepentingannya oleh pimpinan
Perguruan Tinggi dan dipimpin oleh Komandan Peleton/Komandan Kelompok Resimen
Mahasiswa (DANTON/DANPOK) Menwa.
2.
Danton/Danpok Menwa dipilih dari anggota Menwa dan
diangkat oleh Danki/Dansat Menwa.
3.
Danton/Danpok Menwa mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas dan kewajibannya kepada Danki/Dansat Menwa.
BAB VI
PROSEDUR
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
PASAL 116
Prosedur Pemilihan dan Pengangkatan Pimpinan Resimen
Mahasiswa :
1.
Komandan Satuan diusulkan/dipilih oleh para anggota
Satuan melalui Rakomsat dan mendapatkan persetujuan dari Perguruan Tinggi serta
ditetepkan dengan Surat Keputusan Danmenwa.
Pasal 117
1.
Kriteria Calon Dankonas Menwa Indonesia :
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Warga Negara Indonesia.
c.
Sehat Jasmani dan Rohani.
d.
Tidak dalam/sedang mengalami proses hukum pidana.
e.
Menpunyai visi dan misi tentang Pembinaan dan
Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
a.
Sudah mengabdi
minimal 2 tahun.(kecuali dalam keadaan tertentu)
b.
Telah mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa.
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Terdaftar sebagai mahasiswa dan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
c.
Sudah menempuh semester IV untuk program D3 dan semester
lima untuk program D4 dan S1.
d.
Pernah menjabat sebagai kaur (kepala urusan), kecuali
dalam keadaan tertentu.
e.
Telah mengikuti Pendidikan Dasar Menwa.
Pasal 118
Bagan sruktur Oganisasi Menwa Indonesia tercantum
dalam lampiran Juklak ini.
BAB VII
PEMBINAAN
ORGANISASI
Pasal 119
1.
Pembinaan dan Pemberdayaan Komando Nasional Resimen
Mahasiswa Indonesia Dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan
Nasional , Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
2.
Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa di daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi sebagai Pembina Linmas Daerah dan Komando
Daerah Militer /Komando Resort Militer setempat sebagai Pembina komponen
pertahanan Negara dan pelaksanaan tugas fungsi Departemen Pertahanan.
3.
Pembinaan dan pemberdayaan Satuan Resimen Mahasiswa di
daerah Tingkat II dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Pembina
Linmas Daerah dan Komando Distrik Militer setempat sebagai Pembina komponen
pertahanan Negara dan Pelaksanaan Tugas Fungsi Departemen Pertahanan.
4.
Pembinaan dan pemberdayaan Ki/Sat Menwa sebagai Unit
Kegiatan Mahasiswa di Perguruan Tinggi menjadi tanggung jawab Pimpinan
Perguruan Tinggi.
Pasal 120
Pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 88, dilakukan melalui :
1.
Pendidikan dan Latihan sebagai komponen Linmas dan
komponen Pertahanan Negara serta sebagai mahasiswa.
2.
Pelaksanaan ketentuan mengenai hak dan kewajiban
anggota Menwa dibidang kelinmasan, bidang Pertahanaan Negara dan dibidang
Pendidikan Tinggi sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku
dan yang mengatur tentang bidang-bidang tersebut.
3.
Pembiayaan oleh
Instansi yang terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Menwa sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENDIDIKAN
Pasal 121
1.
Pendidikan Menwa meliputi Pendidikan Jenjang dan Pendidikan Khusus.
2.
Pendidikan Jenjang meliputi Pendidikan Dasar, Kursus
Kader Pelaksana, Kursus Kader Pimpinan Menwa.
3.
Pendidikan Khusus Menwa meliputi Pendidikan yang sifatnya keterampilan khusus guna menambah kualifikasi keterampilan Tugas
Pokok dan Fungsi Menwa.
Pasal 122
1.
Pendidikan Dasar Menwa ( DIKSARMENWA) bertujuan
membentuk pribadi yang memiliki sikap, disiplin, mental, kemampuan fisik, pengetahuan
dan keterampilan dasar, sebagaimana yang disyaratkan, agar mampu melaksanakan
Tugas Pokok dan Fungsi Menwa sesuai dengan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa.
2.
Kursus Kader Pelaksanaan (SUSKALAK MENWA) bertujuan
membentuk Kader Pelaksana Menwa yang
memiliki sikap, disiplin, mental, pengetahuan dan keterampilan manajemen serta
kemampuan fisik, sebagaimana yang disyaratkan, agar mampu melaksanakan Tugas
Pokok dan Fungsi Menwa sesuai dengan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa.
3.
Kursus Kader Pimpinan (SUSKAPINMENWA) bertujuan
membentuk Kader Pimpinan Menwa yang memiliki sikap, disiplin, mental, pengetahuaan
dan keterampilan kepemimpinan serta kemampuan fisik, sebagaimana yang
disyaratkan, agar mampu melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Menwa sesuai dengan
Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa.
4.
Pendidikan Khusus (DIKSUSMENWA) bertujuan menanamkan
menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan khusus serta memelihara keterampilan
anggotanya agar dapat mengembangkan pengetahuan yang diperoleh dari Pendidikan
Jenjang sehingga lebih berhasil dalam melaksanakan tugas.
BAB IX
PELATIHAN
Pasal 123
1.
Pelatihan Menwa (LATMENWA) bertujuan untuk memelihara
serta meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan anggotanya agar dapat mengembangkan pengetahuan yang diperoleh
dari Pendidikan Jenjang dan Khusus sehingga lebih berhasil dalam melaksanakan
tugas.
2.
Pelatihan Menwa adalah segala kegiatan Menwa untuk
menanamkan, menumbuhkan dan meningkatkan serta memelihara pengetahuan dan
keterampilan baik personil maupun Satuan Menwa.
BAB X
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 124
1.
Setiap anggota Menwa mempunyai hak :
a.
Mengikuti kegiatan Menwa.
b.
Mengikuti pelatihan.
c.
Mengikuti pendidikan lanjutan dan khusus.
d.
Menggunakan seragam Menwa secara benar.
e.
Menggunakan fasilitas Menwa dalam mempelancar
pelaksanaan kegiatan Menwa.
f.
Memperoleh pembinaan karier Menwa.
g.
Memperoleh hak-hak lain sebagaimana ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi masing-masing.
h.
Memperoleh penghargaan atas pengabdiannya sebagai
anggota Resimen Mahasiswa pada Negara, Perguruan Tinggi dan Menwa sesuai dengan
peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
2.
Setiap anggota Menwa mempunyai kewajiban :
a.
Menjunjung tinggi Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa.
b.
Mematuhi semua
peraturan atau ketentuan yang berlaku baik dilingkungan Menwa atau Perguruan Tinggi
masing-masing maupun Negara Republik Indonesia.
c.
Menjaga keutuhan Korps Menwa Indonesia.
d.
Turut membina persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
.
e.
Melaksanakan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa.
f.
Melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai anggota Menwa
sesuai dengan tugas dan fungsi Menwa.
g.
Melaksanakan Tri Dharma Pengguruan Tinggi.
BAB XI
SERAGAM
Pasal 125
1.
Dalam melaksanakan kegiatan dibidang Menwa setiap
anggotanya diwajibkan menggunakan pakaian seragam dan atribut Menwa.
2.
Seragam Menwa terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH) dan
Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
3.
PDH berwarna Khaki, PDH menggunakan tutup kepala
berupa baret berwarna ungu.
4.
PDL I dan PDL II berwarna hijau dengan pola yang sama
dengan PDL TNI.
5.
PDL I menggunakan tutup kepala barupa baret berwarna
unggu dan PDL II menggunakan tutup kepala berupa topi lapangan (pet).
6.
Mengenai hal-hal lain yang lebih rinci akan diatur
dalam aturan tersendiri.
BAB XII
PERATURAN
DISIPLIN
Pasal 126
1.
Untuk menegakkan Disiplin dan menjamin kelancaran tugas
serta tegaknya citra baik Menwa, maka ditegakkan Peraturan Disiplin Menwa serta
Sanksi Disiplin bagi yang melanggar.
2.
Peraturan Disiplin Menwa bertujuan untuk memelihara
jiwa Korps Satuan, semangat juang serta menumbuhkan citra baik anggota Menwa.
3.
Sanksi Disiplin merupakan hukuman yang bersifat mendidik
dalam upaya menegakkan Disiplin agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih
berat.
4.
Mengenai Peraturan Disiplin Menwa ini akan di atur
dalam aturan tersendiri.
BAB XIII
PENGGUNAAN
Pasal 127
Penggunaan Menwa Indonesia diatur sebagai berikut :
1.
Resimen Mahasiswa dalam kapasitasnya sebagai Rakyat Terlatih
dapat dikerahkan untuk membantu Instansi terkait dalam fungsi Perlindungan Masyarakat,
Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat
dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan.
2.
Kegiatan Menwa hanya dapat dibenarkan apabila sesuai
dengan yang dimaksud dalam BAB III pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan pasal 6 ayat (1) sampai ayat (11)
BAB XIV
RAPAT
KOMANDO LUAR BIASA
Pasal 128
1.
Rapat Komando Luar Biasa merupakan Rapat yang
dilaksanakan untuk melakukan pergantian Pimpinan Organisasi apabila telah terjadi
penyalahgunaan wewenang dan atau tanggung jawab sebagai Pimpinan Organisasi (Rakomnaslub,
Rakomdalub, Rakomwillub dan Rakomsatlub) yang diusulkan oleh 2/3 jumlah Komenwa/Yonmenwa/Kimenwa/Satmenwa.
Rakomlub mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Rakomnas, Rakomda, Rakomwil
dan Rakomsat.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 129
1.
Ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini
merupakan Pedoman dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia
dan dijelaskan secara menyeluruh dalam Petunjuk Teknis Pembinaan dan
Pemberdayaan Menwa Indonesia.
2.
Segala sesuatu yang belum diatur dan masukan-masukan
dalam rangka penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur melalui Rapat
Kerja Nasional Menwa Indonesia.
Ditetapkan : Jakarta
Pada
tanggal : 26 Juli 2007
KOMANDAN
KOMANDO NASIONAL
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
0 Response to "CONTOH JUKLAK PERBAIKI"
Post a Comment